Dua Pakar Hukum Yusril Vs Hamdan Zoelva Bertarung di Sengketa Partai Demokrat
DPP Partai Demokrat menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum, untuk melawan pengacara kubu Moeldoko, Yusril Ihza mahendra yang menggugat AD/ART partai.
DPP Partai Demokrat menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum, untuk melawan pengacara kubu Moeldoko, Yusril Ihza mahendra yang menggugat AD/ART partai.
DPP Partai Demokrat menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum, untuk melawan pengacara kubu Moeldoko, Yusril Ihza mahendra yang menggugat AD/ART partai.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara yang juga Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Herzaky mengatakan, sosok Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2013 - 2016 memiliki kredibilitas dan integritas yang terjaga sebagai pakar hukum. Selain itu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memiliki persamaan pandangan dengan Hamdan Zoelva terkait tentang demokrasi.
“Kami saat ini sedang menyusun langkah bersama tim kuasa hukum, yang memimpin tim kuasa hukum kami adalah bang Hamdan Zoelva,” ungkap Herzaki, Jumat (8/10/2021).
“Hasil diskusi dengan beberapa sahabat, Ketum AHY setelah berdiskusi dan berdialog dengan Hamdan Zoelva merasa sangat cocok, terkait soal integritas, kredibilitas dan kepakaran sebagai pakar hukum dan pernah menjabat ketua MK,” terangnya.
“Mohon maaf setahu kami Pak Yusril belum pernah menjadi Ketua MK, inikan suatu nilai tambah berbeda di posisis ini,”tegasnya.
Partai Demokrat kepemimpinan AHY mempercayakan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum, baik perkara di PTUN maupun di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian Hamdan selalu kuasa hukum Demokrat AHY akan berhadapan dengan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan kader Demokrat pro Moeldoko di Mahkamah Agung.
Menurut Yusril, selama ini tidak ada Lembaga yang menguji AD/ART partai. Padahal AD/ART partai harus dikaji agar tidak bertentangan dengan UU dan UUD 1945.
Lebih lanjut Yusril menyebut, selama ini Kemenkumham hanya sekedar mengesahkan AD/ART tanpa mengkaji serius jika ada pertentangan dengan UU atau UUD 1945. Kemenkumham bersikap demikian karena tidak ingin ikut campur urusan partai politik.
Atas dasar itu MA perlu mengkaji AD/ART partai meski sebelumnya tidak pernah melakukannya. Yuril membantah jika dirinya diaggap menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko. Dia mengklaim dirinya adalah kuasa hukum kader Demokrat yang dipecat AHY.
Di MA nanti saat uji materi AD/ART Yusril akan berhadapan dengan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang menjadi kuasa hukum Demokrat kepemimpinan AHY. Mengenai hal itu Yusril belum tahu bakal menghadapi Hamdan Zoelva. Jika memang benar dia menanggapi dengan santai.
“Kalau Hamdan juga diberi kuasa oleh DPP PD AHY untuk menangani perkara pengujian (JR) tersebut di MA, tidak masalah bagi saya. Oke saja,” tegas Yusril. PUR