Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Bakal Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan peraturan baru tentang perparkiran. Ada 10 lokasi parkir yang akan dikenai tarif tinggi, bagi kendaraan tidak lulus uji emisi. Adapun lokasi yang disasar adalah, Gedung Pemerintahan milik DKI, Jakarta. Perka

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Bakal Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan peraturan baru tentang perparkiran. Ada 10 lokasi parkir yang akan dikenai tarif tinggi, bagi kendaraan tidak lulus uji emisi. Adapun lokasi yang disasar adalah, Gedung Pemerintahan milik DKI, Jakarta. Perka


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan peraturan baru tentang perparkiran. Ada 10 lokasi parkir yang akan dikenai tarif tinggi, bagi kendaraan tidak lulus uji emisi. Adapun lokasi yang disasar adalah, Gedung Pemerintahan milik DKI, Jakarta. Perkantoran hingga pusat perbelanjaan.

“Kami sedang berupaya meminta swasta dan Gedung pemerintahan,” terang Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta Irvan Pulungan, dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Rencananya, akan ada tiga lokasi yang menerapkan parkir tertinggi bagi kendaran yang tidak lulus uji emisi. Yaitu, IRTI Monas, parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, dan Parkir Blok M, Jakarta Selatan.

Khusus untuk tempat parkir yang dikelola Pemrov DKI seperti pasar misalnya, menurut Irvan itu tidak dikenai tarif tinggi, mengingat sebagian besar pengendara adalah masyarakat menengah ke bawah.

‘Lebih logis kalau diterapkan di pusat perbelanjaan atau perkantoran bisa juga hotel.” Tegasnya,

Upaya untuk menerapkan biaya parkir tertingi juga tidak mudah karena Pemrov DKI Jakarta perlu memberikan intensif tarif, yaitu tarif normal atau tarif terendah.

“Jadi lebih kepada mekasnisme ekonomisnya, yang bisa kami berikan kepada stakeholder yang ikut. Itu sedang kami cari formulanya,” tegas Irvan.

Berdasarkan peraturan Gubernur DKI nomor 31 tahun 2017, besaran tarif parkir bervariasi diantaranya tarif layanan parkir di ruang milik jalan, golongan jalan, kawasan pengendalian parkir (KPP) dengan jenis kendaraan.

Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya tarif terendah Rp3000 sampai tertinggi Rp12.000 perjam.

Bus, truk dan sejenisnya dikenai Rp 4000 sampai Rp 12.000 perjam

Sepeda motor Rp 2000 sampai Rp 6000 per jam.

Pemrov DKI melaui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggencarkan uji emisi khusunya bagi kendaran yang berusia diatas tiga tahun sesuai Pergub nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Hasil uji emisi ini nantinya akan direkam dalam system informasi uji emisi yang datanya nanti akan terintegrasi dengan pengelola parkir. PUR.