Presiden Bisa Terjebak Jika Sahkan Calon Anggota BPK TMS
wowsiap.com - Pakar Ilmu hukum dan pemerintahan dari Open Parliament Institute Poetra Adi Soerjo, menilai, pengesahan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih, dapat menjebak presiden. Apalagi, sebelumnya dia diketah
wowsiap.com - Pakar Ilmu hukum dan pemerintahan dari Open Parliament Institute Poetra Adi Soerjo, menilai, pengesahan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih, dapat menjebak presiden. Apalagi, sebelumnya dia diketah
Gedung BPK RI. (Ilustrasi: bengkulu.bpk.go.id)
wowsiap.com - Pakar Ilmu hukum dan pemerintahan dari Open Parliament Institute Poetra Adi Soerjo, menilai, pengesahan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih, dapat menjebak presiden. Apalagi, sebelumnya dia diketahui adalah calon anggota BPK TMS, atau tidak memenuhi syarat formil.
Hal itu berdasar ketentuan Pasal 13 Huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK. Pasal tersebut sebelumnya sudah diuji di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan putusan MK Nomor 62/PUU-XII/2013 Tanggal 18 September tahun 2014, MK menyatakan pasal tersebut konsitusional.
Mahkamah Agung juga sudah dua kali mengeluarkan pendapat hukum atas permintaan DPR melalui Fatwa Nomor 118/KMA/IX/2009 dan Fatwa Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021. Dimana dalam pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK adalah syarat mutlak untuk menghindari konflik kepentingan.
Namun, lanjutnya, produk lembaga hukum tersebut diabaikan dan Paripurna DPR justru menetapkan calon anggota BPK TMS sebagai anggota BPK terpilih pada 14 September lalu. Karenanya, dia menyarankan agar Presiden mengembalikan nama yang telah dikirim oleh DPR.
“Sebab hal itu akan menjadi jebakan keras bagi presiden, yang tidak boleh salah melegalisasi pelanggaran hukum. Presiden harus mengembalikan nama anggota BPK TMS ke DPR,” tegasnya.
Sedangkan untuk memenuhi ketentuan UU yang mewajibkan nama anggota BPK terpilih sudah ada sebelum tanggal 20 Oktober 2021, maka DPR bisa mengirimkan nama dengan perolehan urut suara berikutnya. Yakni yang memenuhi syarat formil untuk disahkan oleh Presiden.
“Presiden terikat sumpah untuk menjalankan hukum dan konstitusi tanpa penyelewengan sedikitpun. Namun, presiden dalam hal ini tidak hanya akan menjadi tukang cuci piring atas pelanggaran UU, tapi juga justru akan menjadi subyek utama yang melakukan pelanggaran UU jika mengeluarkan SK pengesahan Nyoman Adhi. Presiden harus hati dalam hal tersebut,” ucapnya.
Apalagi, BPK adalah lembaga yang kedudukannya diatur oleh konstitusi pasal 23 UUD 1945. BPK memiliki kewenangan yang sangat besar, sehingga dalam pelaksanaan kewenangannya tersebut tidak boleh ada cacat formil.
Masuknya Anggota BPK TMS juga dinilainya akan berakibat pada ilegalnya seluruh produk BPK sebagai kelembagaan. “Sebagai Lembaga yang BPK memiliki wewenang dan otoritas yang besar, produk BPK tidak boleh dimasuki oleh adanya anasir ilegal yang bekerja membuat putusan di dalamnya. Sebab, produk BPK akan batal demi hukum jika ada salah satu anggota nya TMS,” tandasnya.