Pasca libur lebaran, pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik yang perpanjangan maupun pembuatan baru di Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, meningkat hingga 75 persen.
Pasca Libur Lebaran, Pemohon SIM di Polres Pandeglang Meningkat 75 Persen
Bintara Urusan Surat Izin Mengemudi (Baur SIM), Satlantas Polres Pandeglang Banten, Bripka Ginanjar Subagja mengungkapkan, pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM melonjak hingga 75 persen, dibandingkan hari biasa.
“Kenaikan 75 persen, dari hari biasa yang hanya sekitar 25 orang. Namun pada hari pertama usai libur lebaran ini, mencapai 100 orang dan sebagian besar atau didominasi oleh masyarakat yang membuat SIM baru,” kata Bripka Ginanjar, Selasa (10/5/2022).
Untuk jenis SIM, lanjut Ginanjar, didominasi pemohon SIM A dan C, khususnya pembuatan baru. “Rata-rata karena masa berlakunya habis pada saat cuti lebaran kemarin, dan sebagian besar itu pembuatan baru,” ujarnya.
Untuk masyarakat yang masa berlaku SIM sudah habis pada saat sebelum lebaran kemarin katanya, pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada pemohon SIM, yang memang masa berlakunya sudah habis saat lebaran.
“Kami beri toleransi kepada pemohon yang memang masa berlaku SIM-nya habis pada saat cuti lebaran lalu, diluar itu tentu tidak berlaku,” pungkasnya.
Ginanjar memprediksi, jika peningkatan jumlah pemohon SIM akan terus terjadi hingga empat hari ke depan. Hal itu berkaca pada tahun sebelumnya.
“Warga Pandeglang juga ada yang tinggal di luar daerah, seperti mahasiswa atau ada yang masih pulang ke kampung halamannya. Jadi, momentum ini dimanfaatkan untuk mengurus SIM,” tandasnya.