DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sebelum Reses
wowsiap.com - DPR RI hari ini menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Usai rapat penutupan masa sidang ini, DPR akan memasuki masa reses.
wowsiap.com - DPR RI hari ini menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Usai rapat penutupan masa sidang ini, DPR akan memasuki masa reses.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR RI)
wowsiap.com - DPR RI hari ini menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Usai rapat penutupan masa sidang ini, DPR akan memasuki masa reses.
"Mulai tanggal 8-31 Oktober 2021, DPR memasuki reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulis yang diterima wowsiap.com, Kamis (7/10).
Adapun Puan akan menghadiri rapat paripurna secara virtual, karena sedang berada di Roma, Italia. Saat ini dirinya bersiap mengikuti Seventh Group of 20 Parliamentary Speakers Summit (P20).
Adapun pidato penutupan masa sidang, akan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Sebelum penutupan masa sidang, DPR akan melakukan sejumlah pembahasan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Puan mengatakan, salah satu agenda rapat paripurna hari ini adalah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap sejumlah RUU inisiatif Komisi II DPR. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.
Rapat paripurna juga akan mengambil keputusan soal persetujuan perpanjangan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya, akan ada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Puan mengatakan, walaupun awal Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, DPR telah dapat mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan tugas konstitusionalnya, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
“Pimpinan DPR mengundang seluruh anggota DPR agar dapat ikut mengambil peran dan tanggung jawab dalam penanganan pandemi Covid-19. Yakni dengan memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan, ikut mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," ucapnya.