Diduga menganggu ketertiban dan kelancaran mudik, sejumlah kendaraan baik mobil dinas maupun masyarakat yang parkir di area Dropzone Terminal 3 Bandara Soetta digembok polisi, Kamis (28/4/ 2022).
Ilustrasi
Hal ini dikarenakan kendaraan tersebut menyalahi aturan lalu lintas karena terlalu lama parkir di area dropzone atau biasa menurunkan penumpang.
Satlantas Polresta Bandara Soetta bersama Denpom Jaya dan pengelola Bandara Soetta menggelar operasi penertiban kendaraan yang parkir di sembarang area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis pagi.
Sedikitnya tujuh kendaraan, baik mobil dinas berplat merah dan mobil kendaraan pribadi hingga pejabat dengan nomor polisi yang tidak sesuai peruntukannya digembok dan ditilang petugas lantaran parkir terlalu lama dan sembarangan.
Tidak hanya itu, kendaraan-kendaraan tersebut juga tidak mematuhi peraturan lalu lintas sehingga dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan aktifitas penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik saat menggunakan transportasi udara.
Kendaraan yang parkir di depan lobby Terminal dianggap mengganggu kelancaran mudik, karena penumpang pesawat yang akan turun menjadi terganggu. Sementara hari ini, tidak kurang 135 ribu penumpang mudik melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Sigit Dany mengatakan, selama penegakan operasi penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di area dropzone, ada sekitar 7 kendaraan berplat dinas dan kendaraan masyarakat umum.
“Bagi kendaraan masyarakat umum, kita berikan sanksi tilang. Sedangkan bagi kendaraan dinas kita serahkan ke pihak Polisi Militer.”
Batas waktu dropzone hanya boleh dilakukan selama 5 menit. Jika kendaraan tidak dilakukan pemindahan oleh pemilik lebih dari waktu yang ditentukan, maka kendaraan akan dilakukan tindakan penguncian roda atau digembok dan penilangan.
Pihaknya menambahkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya mendukung kelancaran bagi para pemudik selama periode angkutan lebaran dengan aman dan nyaman.