Kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng diharapkan bisa menjadi solusi. Khususnya terhadap permasalahan minyak goreng selama ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Biro Pemberitaan DPR RI)
“Kebijakan ini harus dapat menjawab kelangkaan minyak goreng dan juga menstabilkan harga. Sebab, larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (28/4).
Kebijakan larangan ekspor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022, yang sifatnya sementara. Larangan ekspor tersebut mencakup minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil.
Larangan sementara Ekspor juga berlaku atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean. Puan menilai aturan ini merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
“Sudah berbulan-bulan masyarakat kesulitan akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. Maka sudah menjadi kewajiban negara memprioritaskan kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.
Dia meminta, pengawasan larangan ekspor tersebut dilakukan secara maksimal. Baik oleh Bea Cukai, maupun stakeholder terkait lainnya.
“Kebijakan larangan CPO akan berdampak terhadap pemasukan dan devisa negara, serta berpengaruh kepada petani sawit. Jangan sampai pengorbanan ini menjadi sia-sia dengan tidak optimalnya pengawasan,” tandasnya.
Ekstrem
Dia juga meminta agar pihak manapun yang melanggar kebijakan tersebut, agar ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Puan menilai, diperlukan kebijakan ekstrem untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
“Sebab beberapa kebijakan yang sebelumnya telah dikeluarkan, belum juga bisa mengatasi permasalahan minyak goreng di Indonesia. Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, tidak seharusnya rakyat Indonesia kesulitan mendapatkan minyak goreng,” tegasnya.
Sehingga memang harus ada yang dibenahi dari tata kelola niaga minyak goreng. Mantan Menko PMK itu memastikan, DPR akan terus mengawal persoalan minyak goreng hingga tuntas.
“Saya juga meminta komitmen dari pelaku industri minyak sawit untuk mematuhi kebijakan larangan CPO dan turunannya. Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR harus memantau kebijakan ini dengan seksama. Termasuk dalam pelaksanaan teknis di lapangan,” ucapnya.