One Way dan Ganjil-Genap Diterapkan Hari Ini di Jalan Tol

Korlantas Polri mulai menerapkan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil-genap di jalan tol, mulai hari ini.

One Way dan Ganjil-Genap Diterapkan Hari Ini di Jalan Tol

Info grafis penerapan One Way dan Ganjil Genap(Korlantas Polri)

Wowsiap.com - Korlantas Polri mulai menerapkan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil-genap di jalan tol, mulai hari ini. Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengajak masyarakat tertib menaati aturan tersebut.

"Mari taati aturan one way beserta ganjil-genap ini. Ikuti petunjuk petugas di lapangan. Untuk pengemudi agar tertib jalur dan lajurnya," kata Eddy dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut, Eddy mengimbau para pemudik di jalan tol untuk tidak menggunakan bahu jalan kecuali darurat. Jika lelah diperjalanan, Eddy merekomendasikan rest area atau arteri sebagai tempat istirahat.

"Tidak berhenti di bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Silakan istirahat di rest area terdekat atau keluar ke arteri untuk istirahat. Setelah itu bisa masuk kembali ke jalur tol," imbuhnya.

Eddy menyebut aturan ini diberlakukan demi kelancaran mudik masyarakat di lebaran 2022. Eddy berharap, one way dan ganjil-genap membuat pertemuan dengan keluarga menjadi nyaman.

"Dua rekayasa lalu lintas ini untuk kenyamanan masyarakat dan para pemudik bertemu keluarga masing-masing. Mudah-mudahan perjalanannya nyaman dan bahagia selalu," imbuhnya.

Eddy pun berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati di jalan. Dia mengingatkan masyarakat menjaga kondisi fisik dan kendaraan selama di perjalanan.

"Siapkan kondisi fisik dan pastikan dalam keadaan sehat wal afiat. Pastikan kondisi kendaraan yang digunakan siap pakai atau layak jalan, cek mesin, dan kelengkapan lainnya," tuturnya.

Adapun penerapan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil-genap mudik 2022 mulai berlaku Kamis (28/4/2022) hingga Minggu (1/5/2022). Penerapannya mulai di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Adapun penerapan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil-genap mudik 2022 mulai berlaku Kamis (28/4) hingga Minggu (1/5/2022). Penerapannya mulai di Jalan Tol. 

Korlantas Polri rekayasa lalu lintas one way  ganjil-genap jalan tol Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi rest area