Tumpang Tindih Jadi Kekuatan UU TPKS

UU TPKS justru memberikan penegasan pada UU lain yang mengatur soal serupa.

Tumpang Tindih Jadi Kekuatan UU TPKS

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya. (Sakti AS)

Wowsiap.com - Adanya tumpang tindih dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, justru menjadi salah satu kekuatan UU TPKS. Dimana UU TPKS memang mengatur banyak jenis kekerasan seksual.

“Beberapa di antaranya sudah eksis di beberapa UU. Antara lain seperti UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), UU Perkawinan dan KUHP,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/4).

Menurut Willy, UU TPKS justru memberikan penegasan pada UU lain yang mengatur soal serupa. UU TPKS juga memiliki hukum acara pidana sendiri.

“Selain itu, melalui undang-undang ini pula para penegak hukum akhirnya memiliki payung hukum atau legal standing. Terutama untuk menangani setiap jenis kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

Dia menambahkan, UU TPKS yang diketokpalu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dua pekan lalu itu, adalah sebagai bentuk legal standing untuk aparat penegak hukum. Selain itu juga memiliki hukum acara pidana sendiri.

“Kekuatannya ada di dua hal itu. UU TPKS juga bisa menjadi rujukan dari UU lain, yang memuat aturan tentang tindak kekerasan seksual,” tandasnya.

Menguatkan
Hal itu menjadikan UU TPKS tidak bertentangan, meski bisa jadi tumpang tindih dengan UU lain. Bahkan justru menguatkan, karena jenis kekerasan seksual yang ada di beberapa UU yang sudah ada, bisa menggunakan hukum acaranya merujuk kepada TPKS.

“Karena UU TPKS mempunyai hukum acara pidana tersendiri, hal itu membedakannya dengan produk legislasi lain. Jadi, kekuatan dari UU TPKS adalah hukum acara pidana. Dimana cukup dengan satu alat bukti, bisa diproses,” tegasnya.

Hal itu diatur dalam pasal 25 (1), yang berbunyi: keterangan Saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

“Ini memberikan semacam perlindungan kepada korban, saksi korban dan keluarga korban serta kaum disabilitas dan anak-anak. Di mana kesaksian mereka dalam hukum acara pidana itu sangat memudahkan mereka,” ucapnya.

Dia menegaskan, UU TPKS benar-benar merupakan UU yang memiliki perspektif korban. Selain itu juga berpihak kepada korban secara luar biasa.

 

UU TPKS korban kekerasan seksual pidana