Kebijakan Presiden Soal Larangan Ekspor CPO Dinilai Masuk Angin

Kebijakan tersebut tidak akan bertahan lama, karena kuatnya tekanan yang dihadapi pemerintah.

Kebijakan Presiden Soal Larangan Ekspor CPO Dinilai Masuk Angin

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Mulyanto. (Biro Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com - Kebijakan larangan ekspor crude palm oil (CPO) yang disampaikan Presiden Joko Widodo pekan lalu, direvisi Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, pemerintah tetap akan mengizinkan ekspor CPO dan produk turunannya.

“Dimana yang dilarang ekspor di tengah krisis minyak goreng di tanah air adalah bahan baku minyak goreng sawit, yakni refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein. Kebijakan Presiden Jokowi soal larangan ekspor CPO masuk angin,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Mulyanto, Rabu (27/4).

Menurutnya, hal itu seperti yang diperkirakan sebelumnya. Dimana kebijakan tersebut tidak akan bertahan lama, karena kuatnya tekanan yang dihadapi pemerintah.

“Tekanan yang dimaksud bukan hanya dari kalangan pengusaha, tapi juga dari negara-negara tujuan ekspor. Hal ini memalukan. Belum juga dilaksanakan, kebijakan ini sudah ditafsirkan secara berbeda oleh anak buah Presiden,” ujarnya.

Apalagi hal itu bukanlah kejadian pertama. Sebelumnya, dalam kasus larangan ekspor batu bara, terjadi pula pembatalan kebijakan dalam waktu sepekan.

“Kalau dibiarkan seperti ini bisa kacau penyelenggaraan negara. Bila sekarang tafsir obyeknya menyempit dari CPO menjadi RBD. Karena RBD adalah turunan dari CPO, berikutnya patut diduga, periode waktu kebijakannya yang akan menyempit menjadi hanya beberapa pekan atau hari saja,” tandasnya.

Bombastis
Dikatakan, penyempitan objek larangan ekspor dan masa berlaku kebijakan ini, akan membuatnya tidak efektif. Karena, kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor migor yang terkesan bombastis ini hanyalah gertak sambal saja.

“Bukan kebijakan yang prudent berbasis riset.  Sehingga tertangkap sebagai kebijakan yang sekedar tebar pesona, yang tidak sungguh-sungguh untuk membangun tata niaga migor yang berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

Karena itu, dia meminta pemerintahan Jokowi berhenti bermain-main dengan kebijakan seperti itu. Akan lebih baik bila memberdayakan para ahli dan lembaga riset yang ada, untuk merumuskan kebijakan yang seksama berbasis riset yang handal (research based policy).

“Sudah selayaknya tata niaga minyak goreng tidak dilepas pada mekanisme pasar murni. Tetapi dikembalikan pada semangat konstitusi, yang menghajatkan peran negara,” imbuhnya. 

Negara juga harus hadir untuk menata niaga minyak goreng, Sehingga pengaturannya betul-betul memihak rakyat, bukan membela investor dan para konglomerat.  

“Dalam semangat ini, maka minyak goreng harus dianggap sebagai barang kebutuhan pokok yang penting dan strategis bagi masyarakat.  Artinya ada penguasaan negara di dalamnya. Dengan kata lain negara hadir dalam aspek kebijakan, pengaturan, pengawasan, pengurusan maupun pengelolaan minyak goreng,” tukasnya.

 

kebijakan larangan ekspor CPO minyak goreng