Oknum berinisial Bripka S.A.S yang bertugas di Unit SKPT Polsek Tanah Sereal Bogor terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara motor
Oknum polisi ditahan karena melakukan pemerasan saat melakukan tilang motor (Foto: snid)
Oknum berinisial Bripka S.A.S yang bertugas di Unit SKPT Polsek Tanah Sereal Bogor terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara motor. Pelaku meminta uang sebesar Rp 2,2 juta, namun karena korban tidak mempunyai uang yang diminta terjadilah negosiasi dan disepakati menjadi sebesar Rp 1 juta 20 ribu melalui transfer kerekening oknum polisi tersebut.
Merasa telah diperas, korban akhirnya mengunggah kejadian tersebut di media sosial Facebook sehingga menjadi viral.
Menanggapi aksi oknum polisi tersebut, Wakapolresta Bogor, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, bahwa pihaknya telah menahan tersangka selama 7 hari kedepan, sambil menunggu proses persidangan.
“Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya, hal ini ia lakukan hanya untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Ferdy.
“Pembayaran dilakukan melalui transfer oleh keluarga pengendara motor,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka telah ditahan oleh Propam Polresta Bogor Kota dan terancam dipecat dari institusi kepolisian.