Pimpinan MRP meminta DPR untuk menunda pembahasan tiga RUU. Yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Biro Pemberitaan DPR RI)
“Pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Akan tetapi, dengan masukan Majelis Rakyat Papua (MRP) saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan delegasi MRP. Kunjungan ini dalam rangka penyampaian aspirasi terkait dengan rencana pembentukan DOB Papua.
Pimpinan MRP meminta DPR untuk menunda pembahasan tiga RUU. Yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.
Dia juga mengatakan, akan turut serta dalam memformulasikan agar semua berjalan baik dan tidak ada eskalasi yang tinggi. Selain itu, Dirinya juga akan menyampaikan pada Komisi II, agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK.
Sebalumnya MRP telah mengajukan uji materiil terhadap UU Otsus Papua ke MK. Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (22/9) secara daring, para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2, Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 Ayat 3, Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua, melanggar hak konstitusional orang asli Papua (OAP).
Di kesempatan yang sama Ketua MRP Timotius Murib meminta agar dilakukan penundaan pembahasan RUU DOB Papua. Khususnya sampai dengan hasil uji materi MK yang sudah enam kali menjalani sidang.
“Masyarakat minta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan MK. Oleh karenanya, kami menyampaikan aspirasi kepada Wakil DPR RI, karena beliau sangat merespons aspirasi yang disampaikan MRP,” tegasnya.