Seorang oknum polisi diamankan karena kedapatan memeras pelanggar lalu lintas sampai jutaan rupiah
Anggota Polri
Korban dugaan pemerasan mencurahkan kekesalannya di media sosial usai diperas seorang oknum polisi yang menilangnya di jalan Pajajaran Kota Bogor Jawa Barat, Sabtu (23/4/2022) dini hari Tak tanggung tanggung, korban dipaksa membayar tilang damai sebesar Rp2,2 juta.
Korban ditilang karena motornya tidak dilengkapi spion, meski surat-surat kendaraan lengkap. Akhirnya korban terpaksa membayar setengah harga karena takut diancam penjara.
Insiden ini bermula saat oknum anggota SPKT Polsek Tanah Sereal itu mengejar motor korban saat melintasi jalan Pajajaran. Selain menghentikan motor korban, pelaku juga memeriksa motor korban dan mendapatinya tak dilengkapi spion.
Usai ditangkap petugas Propam, pelaku bernama Bripka SAS ini langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Bogor pada Senin siang (25/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mencatat oknum polisi ini telah 3 kali dibui karena kerap melanggar kode etik satuan.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Setiawan, mengatakan, hingga kini polisi masih menahan pelaku selama sepekan ke depan dengan mengamankan bukti hasil dugaan pemerasan. Akibat perbuatanya, pelaku terancam sanksi demosi hingga pemecatan tak terhormat.