Dengan alasan apa pun, tunjangan itu tidak boleh ditahan. Apalagi jika diberi syarat harus mencari orang untuk divaksin.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)
“Hal itu sesuai dengan pangkat atau golongan dan kinerjanya. Tunjangan - termasuk juga TPP - adalah hak para guru PNS. Dengan alasan apa pun, tunjangan itu tidak boleh ditahan,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Senin (25/4).
Apalagi jika diberi syarat harus mencari orang untuk divaksin. Hal tersebut mengindikasikan pemerintah daerah terkait, telah gagal mencapai target vaksinasi Covid-19.
“Kebijakan yang dihadirkan sangat tidak masuk akal. Pemda harusnya menghadirkan sebuah inovasi, agar proses vaksinasi tercapai,” ujarnya.
Jadi bukan justru menambahkan masalah baru dan membebankannya pada guru. Karena itu, dia mengingatkan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong bahwa dalam pertimbangan majelis hakim, Mahkamah Agung (MA) menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun.
“Saya berharap pemda terkait meng-update informasi mengenai vaksinasi Covid-19. Karena dalam pertimbangannya, MA telah menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat,” tandasnya.
Dia berharap, kebijakan yang sangat memberatkan guru tersebut segera dihapus. Sehingga, guru dan kepala sekolah bisa mendapatkan haknya.
“Pemerintah daerah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat, khususnya guru, bukan malah memberikan beban. Saya sangat berharap aturan tersebut segera dihapus dan hak TPP para guru bisa dicairkan,” tegasnya.