
SABANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) karena terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia.
Dua WNA tersebut yakni MGB asal Inggris dan AKR asal Malaysia. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan izin yang mereka miliki saat berada di Kota Sabang.
“Kedua WNA tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal, yaitu melakukan kegiatan di Kota Sabang yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sabang, Ibnu Riadi di Sabang, Antara, Minggu, 1 Juni.
Ibnu menjelaskan, proses deportasi telah dilakukan pada Minggu siang melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.
"Kedua WNA itu sekitar pukul 11.00 WIB sudah dipulangkan, menggunakan pesawat Super Air Jet dengan tujuan Malaysia," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayahnya.