
JAKARTA - Proyek strategis nasional INA-24 yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran justru menjadi simbol kegagalan pengelolaan dan diduga kuat menjadi ancaman kerugian negara.
Proyek yang didanai lewat pinjaman lunak dari Korea Selatan tersebut mangkrak, tak transparan, menunjukkan lemahnya akuntabilitas di bawah kendali Kementerian Perhubungan.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai proyek yang sejatinya mendukung pembangunan sarana bantu navigasi laut Indonesia tersebut justru berubah menjadi beban negara.
“Ketika rakyat Indonesia berharap laut menjadi urat nadi ekonomi dan keselamatan pelayaran ditingkatkan, proyek INA-24 justru tenggelam dalam kabut pelaksanaan yang tidak transparan, akuntabilitas yang minim, dan indikasi pemborosan keuangan negara,” kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis, 12 Juni 2025.
Proyek INA-24 atau “Development and Improvement of Indonesian Aids to Navigation” mulai dirancang sejak penandatanganan perjanjian pinjaman luar negeri antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan melalui lembaga Economic Development Cooperation Fund (EDCF) yang dikelola oleh Export-Import Bank of Korea (KEXIM) pada tahun 2016.
Nilai pinjamannya mencapai USD 95,53 juta atau setara Rp1,3 triliun, dengan bunga tetap 0,15% per tahun, masa tenggang selama 10 tahun, dan masa pelunasan 40 tahun. Pelaksana proyek adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) di bawah Kementerian Perhubungan.
Secara teoritis, pinjaman digunakan untuk membiayai pembangunan mercusuar, rambu suar, radar AIS, serta sistem kontrol pelayaran yang modern dan terintegrasi. Namun, hingga akhir 2021, realisasi fisik dan keuangan proyek menunjukkan serapan anggaran rendah dan pelaksanaan yang buruk.
Beberapa penyebab mandeknya proyek antara lain cuaca ekstrem yang tidak diperhitungkan dalam perencanaan, kinerja kontraktor yang rendah, pengadaan barang dan jasa yang terlambat, hingga persoalan pembebasan lahan di lokasi pemasangan sarana bantu navigasi (AtoN).
Menurut Iskandar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum pernah mengeluarkan audit tematik atau laporan hasil pemeriksaan khusus terkait proyek INA-24 sejak pinjaman diteken. Padahal, sejumlah laporan keuangan dari Kementerian Perhubungan dan DJPPR Kementerian Keuangan menunjukkan masalah serius.
“Pelaporan proyek tidak lengkap, laporan triwulanan tidak diberikan sesuai perjanjian, dan ada risiko pengakuan aset negara yang belum selesai meskipun anggaran telah digunakan,” ujarnya.
Iskandar mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, karena pengelolaan pinjaman tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas.
Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut, seperti PP No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga Permenkeu dan Permenhub terkait, dinilai belum dijalankan secara optimal dalam pengawasan proyek INA-24.
Selain itu, Iskandar mengkritik Kementerian Keuangan yang belum menyampaikan informasi terbuka mengenai skema pembayaran cicilan, bunga, dan risiko fiskal dari proyek tersebut dalam dokumen APBN kepada DPR maupun publik.
Indonesian Audit Watch mengajukan lima rekomendasi strategis:
BPK diminta segera melakukan audit khusus terhadap proyek INA-24, baik audit kinerja maupun audit kepatuhan terhadap aturan pinjaman luar negeri.
Kementerian Perhubungan wajib mempublikasikan laporan progres proyek secara terbuka, termasuk output, outcome, serta hambatan teknis di lapangan.
Kementerian Keuangan perlu menjelaskan skema pembayaran utang secara terbuka, serta mengkaji ulang rasio manfaat terhadap biaya (cost-benefit) dari proyek ini.
Kontraktor yang terbukti berkinerja buruk harus dievaluasi tegas, termasuk pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bila perlu.
Seluruh dokumentasi pinjaman dan laporan pertanggungjawaban proyek harus segera diunggah ke laman resmi pemerintah untuk memungkinkan partisipasi publik dalam pengawasan.
Iskandar menegaskan, proyek hasil kerja sama bilateral Indonesia-Korea Selatan tersebut seharusnya menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem pelayaran yang aman, efisien, dan terintegrasi secara teknologi.
Namun jika pelaksanaannya hanya menghasilkan pemborosan, kelalaian administrasi, dan hasil yang tidak jelas, maka akan meninggalkan beban utang jangka hingga 40 tahun ke depan.
"Kita tidak sedang menonton drama Korea, tapi menghadapi realitas drama keuangan negara. Sudah saatnya pemerintah bertanggung jawab. Jika tidak, maka navigasi keuangan negara sendiri justru tengah kehilangan arah," pungkas Iskandar.