Pelaku Dugaan Suap Pengaturan Skor Kompetisi Sepak Bola Liga 3 Tahun 2021 Datangi Ditreskrimum Polda Jatim

BS, satu di antara lima tersangka kasus dugaan suap pengaturan skor (match fixing) kompetisi sepak bola Liga 3 tahun 2021, yang dilaporkan Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim, tiba di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Selasa (8/3/2022).

Pelaku Dugaan Suap Pengaturan Skor Kompetisi Sepak Bola Liga 3 Tahun 2021 Datangi  Ditreskrimum Polda Jatim

BS saat di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Selasa (8/3/2022)

Wowsiap.com - BS, satu di antara lima tersangka kasus dugaan suap pengaturan skor (match fixing) kompetisi sepak bola Liga 3 tahun 2021, yang dilaporkan Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim, tiba di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Selasa (8/3/2022).

Sekitar pukul 12.30 WIB, BS datang didampingi penasehat hukumnya, Agustian Siagian.

Kepada awak media, BS mengaku sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya, setelah sebelumnya beberapa kali dia belum dapat menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.

“Saya di sini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

Dalam agenda pemeriksaan hari ini, BS akan menyampaikan informasi tambahan kepada para penyidik seputar nama-nama orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang menjerat namanya.

Informasi berupa nama-nama itu, dia tulis tangan dalam selembar kertas HVS berukuran A4 yang akan disampaikannya ke penyidik.

“Ada beberapa nama yang di sini banyak. Saya serahkan pada lawyer,” jelasnya.

Dia menyebutkan, ada sejumlah nama-nama dari pihak federasi dan klub. 

“Ada federasi, ada klub, juga semua,” kata BS.

BS menegaskan, dirinya tidak bersalah karena sejak awal tidak terlibat dalam praktik lancing (curang) dalam bentuk apapun soal berlangsungnya pertandingan tersebut.

“Saya tidak melakukan hal apa apa. Tapi kenapa saya dipaksakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, pada Kamis (17/2/2022) terdapat lima orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni BS, DYPN, IM, FA, dan HP.

Kamis (24/2/2022), DYPN, IM, dan FA sudah ditahan. Sedangkan, HP masih dilakukan proses pemanggilan secara bertahap.

Kelimanya bakal dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 KUHP.

Sekadar informasi, Komdis Asprov PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3, di Mapolda Jatim, Senin (22/11/2021).

Dari halaman resmi Asprov PSSI Jatim, pssijatim.com, Komdis Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas pelanggaran peraturan sepak bola di Liga 3 Jatim.

Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC. Selain itu, Asprov PSSI Jatim berencana melaporkan BS, DV, BY, dan AS ke kepolisian.

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November 2021 lalu.

Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopi itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.

Tindakan Yopi ini menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari DV berasal dari Jakarta, sedangkan BY berasal dari Denpasar, Bali.

Terhadap keduanya, Komdis Asprov PSSI Jatim tidak bisa menerapkan kode disiplin karena mereka bukan bagian dari football family.

Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta. Selain itu, Yopi juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.

“Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat,” ujar Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat, dikutip dari pssijatim.com, Jumat (19/11/2021).

Dalam hal ini, Yopi dianggap melanggar Pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Selain itu, Komdis Asprov PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desky Galang Ramadani.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan.

Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda 50 juta.

Mereka mencoba melakukan perbuatan penyuapan dalam pertandingan Gresik Putra versus Persema Malang.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum mereka dijatuhi sanksi/hukuman. Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI. Mereka dihubungi oleh orang yang mengaku bernama AS agar mau mengalah saat menghadapi Persema Malang.

Khusus untuk BS, DV, BY dan AS yang juga diduga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI menyerahkannya ke kepolisian.

Sebab, mereka bukan bagian dari football family, bahkan BS sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018 lalu.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018, dengan demikian BS, DV, BY, dan AS, tidak termasuk subyek dalam ruang lingkup kode disiplin PSSI. 

 

suap pengaturan skor match fixing kompetisi sepak bola Liga 3 tahun 2021 Komite Disiplin Komdis Asprov PSSI Jatim Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim