UU Keolahragaan Disahkan, Atlet Indonesia Tak Perlu Ragu Maksimalkan Prestasi

Disahkannya Undang-Undang Keolahragaan, menjamin masa depan atlet Indonesia berprestasi tingkat dunia.

UU Keolahragaan Disahkan, Atlet Indonesia Tak Perlu Ragu Maksimalkan Prestasi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Fakih. (Foto: Biro Protokol dan Humas DPR RI)

Wowsiap.com - Disahkannya Undang-Undang Keolahragaan, menjamin masa depan atlet Indonesia berprestasi tingkat dunia. Mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga masa tua.

“Sehingga, atlet Indonesia tidak ragu untuk memaksimalkan prestasi di cabang olahraga manapun,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Menurutnya, UU tersebut diharapkan akan menjadi momentum para atlet Indonesia.

Khususnya untuk meningkatkan prestasi di kancah dunia internasional. Sebab, spirit dari UU Keolahragaan tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan di tiap-tiap cabang olahraga hingga tingkat internasional

“Sehingga menurutnya, UU tersebut tidak lagi menggunakan istilah nasional. Dimana UU terdahulu berjudul UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Hal itu karena mengakomodasi sistem olympic charter yang bersifat universal,” ujarnya.

Karenanya, tidak hanya di nasional. Juga ada WADA Court yang mengadili, karena Indonesia pernah di-banned dan sudah dibuka sekarang. “Mudah-mudahan nantinya tidak ada lagi atlet berprestasi tingkat internasional, tetapi Bendera Merah-Putih tidak bisa berkibar.

“Kan malu sekali. Saya juga berharap, agar jangan sampai payung hukum sudah ditata dan disesuaikan dengan baik, tetapi implementasi di lapangan berbeda dengan aturan,” tandasnya.

Misalnya, seperti yang terjadi dalam event MotoGP Mandalika, di mana banyak keluhan atlet yang sudah maupun belum teratasi. Antara lain seperti soal aspal sirkuit. “Karena itu, kita harus menyesuaikan dengan standar-standar yang ada. Kita juga harus menunjukkan kepada dunia bahwa kita profesional dan siap hadapi baik single event maupun multi event. Termasuk MotoGP Mandalika,” tegasnya.

Dikatakan, UU Keolahragaan yang masih menunggu penomoran tersebut, setelah fungsi legislasi dilaksanakan, akan digunakan dalam rangka fungsi pengawasan. Termasuk untuk melihat implementasi UU.

“Termasuk mengecek kembali ke Mandalika, seperti apa setelah UU ini disahkan. Kalau PON saja berjalan lancar saat masih dalam tahap UU Keolahragaan dibahas, Maka diharapkan MotoGP Mandalika bisa lebih baik setelah disahkannya UU tersebut,” tukasnya.

UU Keolahragaan prestasi atlet internasional pengawasan