Pesawat nirawak atau drone, dilarang terbang di atas lokasi sikuit MXGP Samota, Sumbawa saat pelaksanaan balapan MXGP nanti.
KabId Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto
“Kami mengimbau warga atau pecinta drone agar tidak menerbangkan drone di atas sirkuit selama tiga hari pelaksanaan, yakni tanggal 24 Juni sampai dengan 26 Juni 2022, kata KabId Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto Selasa (21/6/2022).
Menurutnya, drone dilarang terbang di atas lokasi sirkuit untuk mengambil gambar kegiatan balapan. Larangan ini dikeluarkan secara resmi terkait keselamatan masyarakat.
“Kemudian, drone juga akan mengganggu peralatan di sirkuit serta membahayakan bagi pebalap di trek sirkuit,” tegas Kombes Pol Artanto.
Untuk mengawasi drone saat balapan nanti, lanjut Kabid Humas Polda NTB, pasukan Brimob dari Mabes Polri akan diturunkan ke lokasi lengkap dengan peralatan canggih penghalau drone.
“Pasukan Brimob penghalau drone akan kita siagakan di beberapa titik di sekitar sirkuit. Mereka akan siaga mengawasi drone sepanjang perhelatan MXGP selama tiga hari,” ungkapnya.
Ditegaskan Kabid Humas Polda NTB, secara hukum, drone yang terbang di area tertentu atau ada larangannya, tidak diperbolehkan sesuai dengan undang undang Nomor 1 tahun 2009, tentang penerbangan. Peraturam Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2018.
“Drone yang terbang di arena tertentu atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, bandar udara, pelaku yang melanggar dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegas Kombes Pol Artanto.