KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Komisi Yudisial (Foto: Setkab)

Wowsiap.com - Unggul SH mengatakan dilaporkannya tiga Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Menggala oleh kliennya, adalah hak warga negara dalam mencari perlindungan hukum yang berkeadilan.

"Aduan kliennya langsung diterima Humas Komisi Yudisial dengan Nomor Register Penerimaan:1123/IX/2022/P, Hari Senin 26 September 2022 Gedung Komisi Yudisial RI Jalan Keramat Raya No 57 Senen Jakarta Pusat," katanya.

Dia menerangkan, informasi ini mudah-mudahan menjadi dasar Komisi Yudisial untuk memantau dan memonitoring Hakim di PN Menggala Tulang Bawang Lampung berdasarkan laporan yang diterima.

"gugatan perdata yang dilayangkan Yusnaidi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1340," ujarnya.

Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri (PN) Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung dengan No.13./Pdt.G/2022/PN.Mgl.

"Penggugat bukan pihak didalam perjanjian kontrak proyek pasir kuarsa di Dermaga Dente Teladas Lampung,dan gugatan perdata yang dilayangkan Yusnaidi tidak memiliki dasar hukum yang kuat terhadap kliennya," ujarnya.

Dia menjelaskan, Yusnaidi sebagai penggugat pernah diperiksa oleh unit penyidik Polres Tulang Bawang dengan Nomor :STTPL/07/I/2022/LPG/RESTUBA,berdasarkan Pasal 372/378 KUHP yang dicantumkan penyidik.

"Yusnaidi dipanggil penyidik Polres atas laporan penggelapan dan penipuan Mobil B1840 KYM Toyota Rush Hitam milik kliennya, dengan Locus di Dermaga Dente Teladas Lampung," tutupnya.