KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Kuasa hukum Amerto Pandiangan, Joko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Situmeang saat melaporkan petinggi Polri di Propam Mabes Polri (Foto : wowsiap)

Wowsiap.com - Kuasa hukum Ametro Pandiangan (Keponakan Raja Bonaran Situmeang), Joko Pranata Situmeang SH., MH dan Yuli Indra Situmeang, SH. mendatangi Propam Mabes Polri, Jumat (9/9/2022) siang.

Kedatangan Joko bersama rekannya guna menindaklanjuti laporan terdahulu terkait kasus penculikan yang dilakukan oleh oknum Brimob.

Berdasarkan surat permohonan tindak lanjut yang diserahkan Joko Pranata ke Propam Mabes Polri, menyatakan bahwa, selaku Pelapor sebagaimana Laporan Pengaduan Nomor: SPSP2/266/II/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 03 Februari 2020, Pengaduan atas dugaaan Tindakan Sewenang-wenang yang dilakukan oleh Komjen Pol. Agus Andrianto sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 421 KUHP.

Kemudian, Joko menyebut bahwa hingga sampai dengan saat ini kliennya tidak mengetahui akan perkembangan dan/atau tindakan apa yang sudah dilakukan dan/atau tindakan apa yang akan dilakukan oleh penyelidik dalam hal penanganan atas perkara tersebut (apakah sudah dilakukan gelar perkara atau belum), padahal berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN KAPOLRI No. 21 tahun 2011 tentang system informasi Penyidikan, PELAPOR berhak untuk mengetahui sudah sejauh mana perkembangan atas tindak pidana yang dilaporkan.

"Perkara ini sudah kita laporkan 3 tahun yang lalu, kita melaporkan Komjen Pol. Agus Andrianto terhadap intervensi atau penyalahugunaan wewenang terhadap adanya tindak pidana penculikan yang terjadi kepada klien kami Ametro Pandiangan sejak kami laporkan hingga hari ini belum ada tindaklanjutnya," ungkapnya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Walaupun peristiwa tersebut sudah berlangsung 3 tahun, ternyata pihak kepolisian belum pernah mengungkap ke publik tentang peristiwa tersebut dan tidak pernah mengungkap ke publik apakah pelaku dan dalang penculikan tersebut sudah ditangkap atau belum.

Oleh karena itu, Joko menilai bahwa keadaan tersebut menimbulkan dugaan bahwa ada pihak ditubuh kepolisian yang mengintervensi perkara tersebut supaya dibolehkan tidak terbukti sebagai perbuatan penculikan.

Masih menurutnya, dugaan adanya intervensi yang dilakukan oleh Komjen Pol Agus Andrianto yang sebelumnya menjabat Kabaharkam Polri dan sekarang ini Kabareskrim Polri sangat kuat, mengigat bahwa sebelum menjabat sebagai Kabaharkam, Komjen Pol Agus Andrianto pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, dan sewaktu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara Agus Andrianto, memiliki kedekatan khusus dengan Bakhtiar Ahmad Sibarani, hal ini terlihat dari beberapa bukti ia yang telah disampaikan sebelumnya, diantaranya foto nyanyi bareng Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani dengan Komjen Pol. Agus Andrianto, dimana dalam foto tersebut kelihatan betapa dekatnya kedua tokoh tersebut, saking dekatnya Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani dapat bernyanyi dengan Komjen Pol Agus Andrianto dengan hanya pakai kaos dan pake sandal jepit, sementara Komjen pol (pada waktu itu masih Irjen pol) Agus Andrianto berpakaian batik lengkap pakai sepatu. 

"Kami sempat spesimis karena dia saat ini sudah menjadi Kabareskrim, mungkin sudah menjadi kuat menurut pendapat kami begitu juga menurut masyarakat kab. Tapanuli Tengah. Apalagi dengan kejadian Brigadir J kami lihat Kapolri sangat presisi semua anggota dari tingkat bawah sampai atas dikenakan obstruction of justice. kami sekarang semangat dan optimis melihat keseriusan pak Kapolri saat ini. Kami berdoa punya kami ini diberlakukan sama juga," ujar Joko.

Karenya, tambah Joko Pranata mengatakan, jika benar Komjen Pol Agus Andrianto melakukan intervensi terhadap kasus Penculikan Terhadap Amerto Pandiangan yang diduga dilakukan Ajudan Bupati Tapanuli, Bakhtiar Ahmad Sibarani, hal ini adalah suatu perbuatan naif dan telah melanggar sumpah dan janji Anggota Polri, bahkan dapat dikwalifikasir dalam pasal 421 KUH Pidana yang berbunyi "Seorang Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".

Terakhir ia menegaskan bahwa permasalahan ini, adalah masalah yang sangat serius karena menyangkut nama seseorang Perwira berpangkat Komisaris Jenderal Polisi, dengan tuduhan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan kepolisian yang seharusnya yang bersangkutan harus berdiri di garis terdepan menegakkan hukum di Republik ini.

"Apabila ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan datang dengan jumlah yang lebih banyak lagi,  karena masih ada beberapa bukti lagi yang kami simpan dan akan kami keluarkan," kata Joko Pranata.