
Wowsiap.com - Proses persidangan yang dilaksanakan secara maraton, yang dimulai sejak kemarin Kamis (25/8/2022) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang kode etik.
Berdasarkan hasil putusan sidang komisi yang dibacakan oleh Komjem Pol Ahmad Dofiri, Irjen Ferdy Sambo melanggar sumpah atau janji jabatan atau kode etik keprofesian sebagai pejabat Polri, serta menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab, hingga akhirnya resmi dipecat dari Institut Kepolisian, Jumat (26/8/2022).
Didepan Ketua Komisi sidang, Ferdy Sambo mengatakan akan mengajukan banding sesuai dengan pasal 69 Peraturan Polisi (Perpol) tahun 2022.
“Dan nantinya apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Ferdy Sambo.
Terkait banding Ferdy Sambo, Ketua Komisi menerima terhitung 21 hari kerja semenjak diputuskan pemberhentiannya.