
Wowsiap.com - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan.
Polri menjelaskan, belum ditahannya Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dengan dalih sakit.
Putri Candrawati sendiri dijerat pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Isi dari pasal 340 tentang pembunuhan berencana ini ialah Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Selain tidak langsung ditahannya Putri Candrawathi, beredar kabar tentang tempat penahanan Irjen Ferdy Sambo.Ferdy Sambo tak ditahan di ruang tahanan Mako Brimob. Isu berhembus bahwa Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ditahan di hotel Aston.
Isu itu pun langsung dibantah pihak hotel.
"Menanggapi rumor yang beredar secara daring terkait penyebutan nama ASTON Priority Simatupang Hotel & Conference Center, dengan ini manajemen hotel menyampaikan bahwa rumor tersebut tidak benar atau hanya berita hoax," kata Marketing Communication Manager Hotel Aston Simatupang, Riana Megawati dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat, (19/8/2022).
Riana menegaskan, bahwa Hotel mematuhi dengan ketat hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan aturan tempat akomodasi bagi pelancong bisnis atau pelaku perjalanan wisata.
Sementara itu, kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, Arman Hanis menjelaskan soal penetapan tersangka kliennya.
Arman berharap penyidik segera menuntaskan kasus ini dan segera diuji di pengadilan.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," imbuhnya.
Parahnya lagi, hingga saat ini bahkan disebut-sebut, Putri Candrawathi mengalami gangguan jiwa. Kabar Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo alami gangguan jiwa adalah temuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Meski demikian, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan agar pihak kepolisian tidak terpedaya dengan kabar tersebut.
"Kami minta kepada Kabareskrim, Dirtipidum dan yang lainnya juga hukum harus ditegakkan. Jangan hukum ditipu dengan kepura-puraan apalagi dengan cara obstruction of justice," katanya kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
"Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob, dia datang. (Putri Candrawathi) waras," imbuhnya.
Kamaruddin menambahkan, bukti Putri Candrawathi tidak mengidap gangguan jiwa yakni dengan terang bisa mengunjungi suaminya, Irjen Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.