KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Polisi gelar perkara kasus penyuntikan gas subsidi 3 kg ke 12 kg di Banten (Foto dok)

Wowsiap.com - Anggota Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, menggrebeg sebuah tempat yang dijadikan Lokasi penyuntikan gas subsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung ukuran 12 Kg.

Adapun lokasi yang dijadikan penyuntikan terletakan di kawasan Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Serang, Banten.

Saat digerebeg petugas, salah seorang pelaku bernama Unang diketahui sedang melakukan aktivitas pemindahan gas. Seadngkan rekan lainnya berinisial T-k berhasil kabur.

Kepada Polisi, pelaku mengaku membeli gas subsidi 3 Kg dengan harga Rp 18 ribu oer tabung. Setelah sukses mengisi pemindahan isi gas ke 12 Kg, pelaku menjual kembali dengan harga Rp 145 ribu per tabung. Aksi pelaku dalam sehari meraup keuntungan hingga Rp 1,2 juta perhari.

Kegiatan ilegal yang dilakukan Unang dan T-K diakui telah dilakukan sekitar dua bulan terkahir. Adanya selisih harga yang cukup besar antara gas subsidi ukuran 3 Kg dan 12 Kg, menjadi alasan para pelaku nekad melakukan kegiatan tersebut.

Dilokasi ini, Polisi juga menemukan puluhan tabung gas subsidi 3 Kg dan 12 Kg, serta sejumlah alat yang biasa digunakan pelaku untuk memindahkan gas LPG.

Untuk memperlancar kegiatan ilegal ini, para pelaku juga menggunakan badan hukum yakni, PT Sofa Marwah Gasindo. Namun, setelah ditelusuri badan hukum tersebut ternyata tidak terdaftar di Dirjen Migas.

Saat ini, Polisi masih memeburut satu pelaku yang berhasil kabur, ia diduga merupakan otak sekaligus pemilik modal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undan-undang tentang Migas dan UU tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.