
Wowsiap.com – Kelompok DPD RI di MPR RI akan terus mendorong wacana amendemen UUD 1945. Hal itu karena penataan ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan konstitusi, tetap diperlukan.
“Hal itu juga menjadi concern Kelompok DPD di MPR untuk disuarakan dalam Rapat Gabungan MPR RI nanti,” kata Ketua Kelompok DPD di MPR RI Tamsil Linrung di Gedung Nusantara V, Senayan Jakarta, Kamis (30/6).
Pada forum rapat pleno tersebut, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti selaku penasehat Kelompok DPD di MPR RI menyampaikan untuk memperjuangkan aspirasi. Khususnya dalam hal penataan kewenangan DPD.
“Sebagai lembaga perwakilan daerah dengan proses keterpilihan yang jauh lebih sulit daripada DPR, sudah selayaknya DPD diberikan kewenangan yang dapat mengimbangi kewenangan DPR dan Presiden,” ujarnya.
Apalagi, sudah banyak kajian, penelitian, dan analisa terkait dengan perlunya penataan kewenangan DPD selama ini. Untuk itu, kembali saya ingatkan agar kita terus menyuarakan aspirasi itu dengan tetap menjalankan tugas konstitusional yang ada saat ini dengan penuh keseriusan dan kerja keras,” tandasnya.
Aspirasi
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI Fadel Muhammad menyampaikan bahwa akan segera membuat forum pertemuan dengan pimpinan MPR, untuk mendorong aspirasi dari DPD.
“Saya akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan Ketua MPR sekaligus mengajak Pimpinan MPR lainnya membahas masalah amendemen penguatan kewenangan DPD ini,” tegasnya.
Sedangkan Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR RI Fahira Idris menjelaskan, pimpinan Kelompok DPD di MPR telah melakukan serangkaian kegiatan melalui koordinasi dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR unsur DPD RI. Selain itu juga penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan dialog publik, pendalaman materi melalui RDPU, dan sinkronisasi dan finalisasi materi.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono pada kesempatan ini menambahkan bahwa kinerja kelompok DPD di MPR RI sangat diapresiasi. Dimana telah menyusun rekomendasi-rekomendasi terkait Keputusan MPR RI Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.
“Saya mendorong penataan kewenangan DPD sesuai dengan rekomendasi tidak pragmatis dan harus mencermati kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang,” tukasnya.