Oknum Polisi yang Bakar Pacar Divonis 20 Tahun Penjara

Hal ini berbanding terbalik dengan tuntutan yang disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim yang menuntut terdakwa Adriansyah dengan hukuman seumur hidup

Oknum Polisi yang Bakar Pacar Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang tuntutan Polisi bakar pacar

Wowsiap.com - Sidang vonis oknum mantan polisi Lahat pembakar pacar di Muaraenim akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Muaraenim. Hal ini berbanding terbalik dengan tuntutan yang disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim yang menuntut terdakwa Adriansyah dengan hukuman seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Negerj (Kajari) Muaraenim M Alex Akbar melalui Kasi Intel Kejari Muaraenim M Ridho Saputra didampingi JPU Sriyani seusai mengikuti sidang lanjutan dalam agenda putusan terhadap mantan oknum polisi pembakar pacarnya di Muara Enim tahun lalu hingga mengakibatkan korban bernama Nengsih Maelina meninggal dunia setelah dirawat di RSUD HM Rabain Muaraenim.

“Kami tadinya pikir-pikir atas keputusan hakim yang memutus hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa. Namun, setelah kita melihat fakta-fakta yang ada dan kebetulan terdakwa melakukan banding. Maka, kita juga akan melakukan banding karena putusan tersebut tidaklah sesuai atas perbuatan terdakwa,” ungkapnya, Selasa (13/9/2022).

Dijelaskan Ridho, adapun dalam putusan tersebut dimana terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primair yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.

“Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Dimana terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan ini kita sepakat dengan majelis hakim. Namun, terkait putusan kurungan 20 tahun penjara kami menilai tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa oleh karena itu kita menuntut hukuman terhadap terdakwa ialah penjara selama seumur hidup,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ridho menerangkan dalam fakta persidangan juga terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban Almarhum Nengsi Maelina. 

Polisi pembakar pacar Muaraenim