Pencopotan tersebut tertuang dalam surat Telegram Nomor ST/709/IX/KEP/2022 tertanggal 5 September 2022
Tersangka pembunuh Aipda Rudi Suryanto
Pencopotan tersebut tertuang dalam surat Telegram Nomor ST/709/IX/KEP/2022 tertanggal 5 September 2022.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan evaluasi kerja dan pembedahan organisai yang artinya ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab sebagai pimpinan yang seharusnya bisa melakukan pengawasan terhadap anggotanya seperti yang tertuang dalam program prioritas Kapolri di poin ke 14.
“Sedangkan pencopotan Kapolsek Ali dimutasi menjadi Kasubbag Faskon Baglog Polres Lampung Tengah. Sementara jabatan Kapolsek Way Pengubuan akan diisi Iptu Andi Meiriza Putra yang sebelumnya bertugas di Pama Polres Lampung Tengah,” ucap Kombes Zahwani, Selasa (6/9/2022).
Tersangka Aipda Rudy Suryanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, ia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Adapun motif penembakan tersebut dilatar bekalangi karena sakit hati yang sudah lama dipendamnya sehingga pelaku Aipda Rudi Suryanto menembak rekannya yang bertugas sebagai Bhabinkamtibnas Desa Putra Lempuyang Lampung Tengah.