Penggeledahaan dilanjutkan di 10 ruko di kawasan Cita Raya Kabupaten Tangerang
Penggeledahan rumah yang dijadikan markas judi online
Penggeledahaan dilanjutkan di 10 ruko di kawasan Cita Raya Kabupaten Tangerang.
Kasubdit Jatrantas Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro mengatakan, penggeledahan merupakan pengembangan pada pekan lalu Sabtu (20/8), dimana Subdit Diskrimum Polda Banten menggerebek perusahan modus periklanan.
“Perusahaan iklan dengan omset 3 miliar rupiah perhari, dan kami mengamankan 10 orang operator judi online, diantaranya seorang wanita yang berperan sebagai manager,” kata Kompol Akbar.
“Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyitauang senilai 931 juta rupiah, hasil dari judi online,” tambahnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.