Sebuah video menampilkan aksi seseorang membakar bendera Merah Putih beredar luas di kalangan pengguna media sosial di Aceh.
Dirgahayu RI ke-77
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyampaikan bahwa Ditreskrimsus Polda Aceh sedang menyelidiki asal usul, termasuk pelaku dan lokasi pembakaran Bendera Merah Putih yang videonya sempat beredar luas di medsos.
“Kita masih menyelidiki pelaku atau pun lokasi pembakaran bendera merah putih dalam video yang beredar tersebut. Namun, kuat dugaan lokasinya di Aceh,” ujar Winardy, Minggu (21/8/2022).
Ia mengatakan, polisi masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih tersebut, dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.
“Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Winardy.
Lebih lanjut, Winardy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoaks dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.
“Menyebarkan berita hoaks atau konten negatif sangat bahaya baik dari sisi hukum, agama, kesusilaan, maupun kesopanan karena akan menyebabkan perpecahan. Oleh karena itu, gunakanlah medsos dengan bijak,” ujarnya.