Tersangka berinisial R (39 tahun) dihadirkan dengan menggunakan kursi roda akibat kaki kanannya dilumpuhkan dengan timah panas
Pelaku jambret spesialis WNA
Tersangka berinisial R (39 tahun) dihadirkan dengan menggunakan kursi roda akibat kaki kanannya dilumpuhkan dengan timah panas.
Berdasarkan pengakuan pemuda asal Banyuwangi ini, dirinya baru dua kali melancarkan aksinya dan sasaranya hanya WNA. Ia pun mengaku terpaksa menjambret untuk biaya daftar anaknya sekolah.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja menjelaskan aksi tersangka ini diketahui berdasarkan laporan korban WNA Perancis, kemudian kami olah TKP dan meminta keterangan saksi sehingga petugas menemukan identitas pelaku.
Polisi pun terpaksa menghadiahi timah panas karena pelaku berusaha melawan petugas.
“Tersangka kami lumpuhkan kaki kanannya karena saat akan ditangkap ia melakukan perlawanan,” kata Made Teja.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan berupa barang bukti hasil kejahatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.