Tim Khusus (Timsus) telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo dalam statusnya sebagai tersangka sejak pukul 11.00 WIB hari ini, Kamis (11/8/2022) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sekaligus Ketua Tim Penyidik Timsus Kasus Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (11/8/2022) malam.
Timsus juga hari ini melaksakan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Bripka RR, Brharada RE dan KM di Bareskrim Polri.
"Hari ini untuk pertama kali, kita telah melakukan atau penyidik sudah melakukan pemeriksaan tersangka FS sebagai tersangka setelah ditetapkan statusnya sebagai tesangka dua hari lalu. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak siang pukul 11.00 dan selesai pukul 18.00 tadi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sekaligus Ketua Tim Penyidik Timsus Kasus Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (11/8/2022) malam.
"Dalam kesempatan ini, tolong dicatat, saya ingin menyampaikan satu hal, di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Josua," sambung Andi.
"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan untuk merencanakan pembunuhan almarhum Josua. Saya kira dwmikian rekan-rekan, terima kasih," tutup Andi.