Polri memeriksa sebanyak 25 personel karena dianggap tidak profesional dalam penanganan peristiwa tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Konpers Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, 25 personel saat ini diperiksa terkait dengan pelanggaran kode etik dalam penanganan peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Terhadap 25 personel yang saat ini telah diperiksa, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Listyo mengatakan jika dalam pemeriksaan kode etik tersebut ditemukan unsur pidana maka proses pidana akan dilakukan.
"Dan tentunya apabila diperlukan proses pidana, kami akan memproses pidana yang dimaksud," tegasnya.
Kapolri mengatakan 25 personel telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
"Jadi tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan," katanya.