Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan yang dilaporkan keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).
Bharada E disangka melanggar pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP .
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini ini tetap berkembang," imbuh Andi Rian.
Seperti diketahui, aksi penembakan Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).