Barang haram senilai 30,8 miliar itu siang kemarin dimusnahkan usai dinyatakan telah bekekuatan hukum tetap oleh persidangan
Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan 23 kilogram barang bukti sabu, Rabu (27/7/2022)
Barang haram senilai 30,8 miliar itu siang kemarin dimusnahkan usai dinyatakan telah bekekuatan hukum tetap oleh persidangan.
Pemusnahan satu bungkus sabu (1 kg) dalam kemasan teh China berwarna hijau secara simbolis dilakukan di Mapolres Jakpus. Sementara sabu sisanya dibawa dan dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dimasukan kedalam blender.
"Hari ini akan kita musnahkan 23 bungkus plastik teh China warna hijau dengan total berat bruto 22.890 gram, nanti secara simbolis akan kita musnahkan di sini, nanti selebihnya akan kita bawa ke RSPAD Gatot Subroto," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin.
Komarudin mengatakan, barang bukti 23 kilogram sabu ini jika dirupiahkan maka nilainya bisa mencapai puluhan miliar.
Sementara itu, ketiga tersangka yang diamankan dijerat pasal 114 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman Pidana seumur hidup.