Praperadilan MHM Ditolak, Hakim Pertimbangkan Status DPO

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Mardani H Maming (MHM) terkait status tersangka oleh KPK.

Praperadilan MHM Ditolak, Hakim Pertimbangkan Status DPO

Sidanh Praperadilan di PN Jaksel

Wowsiap.com - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Mardani H Maming (MHM) terkait status tersangka oleh KPK. 

Hendra menilai, perkara yang menjerat Mardani H Maming masih berlangsung dalam tahap proses penyidikan, sehingga penyidik KPK masih mengumpulkan sejumlah saksi dan petunjuk hukum dalam melengkapi konstruksi perkara. 

"Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," kata Hendra saat membacakan putusan, Rabu (27/7/2022). 

Alhasil, hakim memutuskan untuk menolak permohonan yang dilayangkan Mardani H Maming yang ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. "Mengadili dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tambah dia. 

Selain itu, hakim, Hendra menjelaskan, alasan yang menguatkan putusannya berdasarkan dengan perkara yang masih berlangsung sehingga hakim praperadilan tak memiliki wewenang untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi. 

"Hakim Praperadilan mempunyai kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP. Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini," jelasnya. 

Kemudian, ia membeberkan sejumlah kewenangan hakim praperadilan yang hanya meliputi pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan. Lalu, menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Dan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi. 

Sehingga, hakim tunggal praperadilan menyatakan menolak permohonan yang dilayangkan Mardani Maming dan menguatkan penetapan tersangka yang disematkan KPK kepada Bendahara Umum PBNU atas kasus dugaan korupsi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Bisa jadi, hakim Hendra berpegang kepada status buron Mardani H Mamin. Pada Selasa (26/7/2022), KPK menetapkan MHM dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

 

Kpk mhm mardani praperadilan hakim hendra indonesia