Sepakat dengan MK, BNN Tolak Ganja untuk Medis

Petrus dengan tegas menolak legalitas ganja yang dinilai bisa berdampak buruk bagi generasi bangsa

Sepakat dengan MK, BNN Tolak Ganja untuk Medis

Ilustrasi ganja untuk medis (Foto: ist)

Wowsiap.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi menolak Undang-Undang (UU) gugatan uji materi legalitas Ganja untuk medis disambut baik dari berbagai pihak, salah satunya Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan sepakat dengan putusan MK yang menyatakan Ganja dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan.

Petrus dengan tegas menolak legalitas ganja yang dinilai bisa berdampak buruk bagi generasi bangsa.

“Sudah sejak awal kami menolak legalitas Ganja karena bisa merusak generasi bangsa kita, berdasarkan data-data BNN dan Badan Pusat Statistik penyalah gunaan Narkotika terbesar di Indonesia adalah jenis Ganja, sebanyak 41,6 persen pengguna ganja diketahui melanggar hukum,” kata Petrus di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

“Jadi peluang untuk uji klinis Itu sudah ada, sudah diatur dalam UU pasal 8 ayat 1 untuk mengenai penggunaan ganja untuk keperluan medis, MK hanya menolak bahwa pasal tersebut inkonstitusional,” tambah Petrus.

Oleh karena itu, BNN lanjut Petrus mengatakan, akan tetap menyelamatkan generasi bangsa. Dan untuk kepentingan medis dia menyerahkan sepenuhnya sesuai UU.

“Marilah kita bersama sama selamatkan generasi bangsa Indonesia. Sekali lagi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan aturannya silahkan kita lakukan sesuai dengan UU,” kata Petrus.

Petrus BNN Ganja Medis Ganja untuk Medis UU Ganja BNN Tolak Ganja Medis Mahkamah Konstitusi