KPK menegaskan, tidak ada yang menyalahi prosedur hukum tatkala mengganjar status tersangka kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Terkait dugaan korupsi IUP batubara.
Gedung KPK
Anggota Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanudin menegaskan, KPK memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Dan, Mardani H Maming diduga kuat telah memanfaatkan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.
"KPK juga memiliki alat-alat bukti yang cukup tentang adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya di Kabupaten Tanah Bumbu. Yang dalam hal ini diduga dilakukan tersangka MM (Mardani Maming)," kata Burhanudin dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Dia mengatakan, KPK terus mendalami dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Izin Usaha Pertambangan ketika Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu. Bukti penyelewengan jabatan dipastikan bakal dibeberkan dalam materi pokok perkara.
"Untuk menilai suatu transaksi keuangan (penerimaan uang) yang dilakukan oleh pemohon (Mardani) apakah merupakan suatu akibat adanya hubungan keperdataan semata atau merupakan suatu manfaat atau keuntungan yang diterima dari tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, akan dibuktikan dalam materi pokok perkara," ucap Burhanuddin.
Dia kembali menegaskan, tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan KPK, selama proses pencarian bukti dilakukan di tahap penyidikan. "Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini, adalah proses penegakan hukum yang terhormat, sebagai sarana mengungkap kebenaran materiil. Guna mendapatkan keadilan dan kebenaran atas perkara a quo," ujar Burhanuddin.