Pemerintah diminta untuk bersikap tegas terhadap Malaysia atas pelanggaran kesepakatan tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. (Biro Pemberitaan DPR RI)
“Apalagi selama ini banyak terjadi kasus tragedi kemanusiaan yang dialami oleh pekerja migran di Malaysia,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Selain itu, lanjutnya, hak-hak pekerja migran untuk memperoleh upah sesuai ketentuan dan perlindungan di Malaysia, juga masih jauh panggang dari api.
Dia mengingatkan, Malaysia bergantung pada jutaan tenaga kerja asal negara lain. Karena negara tersebut menghadapi kekurangan tenaga kerja. Terlebih, untuk sektor perkebunan dan manufaktur yang tidak diminati oleh penduduk setempat.
Sehingga sebagian besar mengambil tenaga kerja dari Indonesia, Bangladesh dan Nepal. Sehingga, sudah seharusnya Malaysia memahami kebutuhan tenaga kerja asal Indonesia, dengan mematuhi ketentuan yang ada.
Data Bank Indonesia (BI) serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan, pada tahun 2021 ada sekitar 1,62 juta orang atau 50,03 persen dari total pekerja migran Indonesia yang berada di Malaysia. Tak hanya itu, Malaysia pun menjadi negara penempatan pekerja migran Indonesia yang memiliki jumlah pengaduan terbesar.
Yakni mencapai 403 atau sekitar 23,7 persen dari total pengaduan 1.702 di tahun 2021. Sementara, BI mencatat pengiriman uang (remitansi) dari PMI di luar negeri sebesar 2,28 miliar dolar AS atau setara dengan Rp33 triliun (kurs Rp14.496) pada kuartal II tahun lalu.
Dimana hal itu berkontribusi sekitar 10 persen dari nilai APBN. Karenanya, perjuangan PMI harus sebanding dengan perlindungan negara. Komisi IX memastikan akan terus melakukan pengawasan demi kesejahteraan pekerja migran Indonesia.
“Jasa para pahlawan devisa yang sangat besar, perlu diimbangi dengan perlindungan para pekerja migran. Utamanya yang bekerja di Malaysia,” ujarnya.