Penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan DPD RI terhadap Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden, perlu disyukuri.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)
“Penolakan MK adalah kemenangan sementara oligarki,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Tetapi menurutnya, hal itu bukan kemenangan abadi.
Dimana kemenangan abadi akan diraih oleh rakyat Indonesia sebagai pemilik negara ini. Dia menegaskan, pemerintah silih berganti. Pejabat negara juga silih berganti. Semua akan meninggalkan dunia ini.
“Hakim MK juga akan mati. Oligarki - sekaya apapun - juga akan mati. Tetapi rakyat dan negara ini harus tetap ada. Karena tunas-tunas generasi bangsa masih dilahirkan di bumi pertiwi ini dan masa depan merekalah yang harus diperjuangkan hari ini,” ujarnya.
Karena itu, dia akan memimpin gerakan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat. Termasuk mengembalikan kekuasaan di tangan rakyat dan mengembalikan nilai-nilai Pancasila yang menjamin kedaulatan ada di tangan rakyat.
Dia juga berjanji akan konsisten dengan pilihan perjuangan yang harus dilakukannya dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara melalui kelembagaan DPD RI. Dia juga akan konsisten dengan nilai-nilai Pancasila yang telah final dan seharusnya menjadi grondslag bangsa ini.
Selain itu, dirinya harus membangun kesadaran bersama. Bahwa kedaulatan rakyat adalah jalan keluar satu-satunya untuk mewujudkan cita-cita hakiki negara ini, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Maka saya katakan, siapapun yang menolak mewujudkan kedaulatan rakyat sesuai nilai-nilai Pancasila, maka dia adalah pengkhianat bangsa. Dialah yang menginginkan ratusan juta rakyat Indonesia tetap terbelenggu dalam kemiskinan dan ketidakadilan,” tegasnya.