Dua Pelaku Begal yang Bacok Korbannya Hingga Tewas Akhirnya Ditangkap Polisi

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, sepatu, sebilah golok, dan sebuah sepeda motor yang terkait dengan aksi begal

Dua Pelaku Begal yang Bacok Korbannya Hingga Tewas Akhirnya Ditangkap Polisi

Polisi ungkap dua pelaku begal yang menghabisi nyawa korbannya (Foto: dok)

Wowsiap.com - Kawanan begal kembali beraksi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta utara. Kawanan begal ini tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam.

Aksi pembegalan yang dilakukan pada Selasa dini hari lalu itu akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan seorang pelaku utama, di wilayah Koja. Smentara pelaku lainnya ditangkap di Cikarang, Bekasi setelah berupaya bersembunyi di rumah orang tuanya.

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, sepatu, sebilah golok, dan sebuah sepeda motor yang terkait dengan aksi begal di wilayah Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Aksi begal telah menyebabkan korban berinisial Y-N meninggal dunia akibat luka bacok di tubuh dan kepalanya.

Tidak terima kematian anaknya, orang tua korban akhirnya melaporkan ke Polisi. Dengan cepat, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok meringkus pelaku berinisial N-S (17) di wilayah Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.

"N-S adalah otak pelaku yang membawa parang dan sepeda motor saat beroperasi," ungkap Kapolsek Tanjung Priok, Kompol M. Yamin.

Usai menangkap N-S, Polsisi kemduian berhasil menciduk E-W yang bersembunyi di rumah orang tuanya di daerah Cikarang, Jawa Barat. 

Yamin menambahkan, bahwa dalam menjalan aksinya, kawanan begal ini berkeliling mulai malam hingga dini hari. Dan saat membegal kemarin, para tersangka merampas uang dari korban sebsar Rp 900 ribu. 

"Mengetahui aksinya, terekam CCTV, pelaku mencoba menghapus jejak dengan mencopot stiker di sepeda motor yang mereka gunakan hingga merubah warna," ujarnya.

Atas perbuatanya, para pelaku disangkakan pasl pencurian dengan kekerasan, pasal 368 KUHP dengan ancaman keurungan penjara masksimal 12 tahun.

Begal Aksi Begal tanjung Priok Polisi Amankan Pelaku Begal Begal Meresahkan