Komplotan Joki Ujian SBMPTN Ditangkap Polisi

Kedelapan tersangka itu mempunyai peran masing-masing, ada yang berperan menjawab soal ujian, ada bagian peralatan, ada juga bagian jaringan internet

Komplotan Joki Ujian SBMPTN Ditangkap Polisi

Gelar perkara dealapan tersangka Joki Ujian SBMPTN di Polrestabes Surabaya (Foto: dok)

Wowsiap.com - Satreskrom Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus Joki Ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Hasilnya, delapan tersangka komplotan Joki Ujian SBMPTN dibekuk petugas.

Kedelapan tersangka itu mempunyai peran masing-masing, ada yang berperan menjawab soal ujian, ada bagian peralatan, ada juga bagian jaringan internet. Tak hanya itu, bahkan baju peserta SBMPTN didesain khusus, selebihnya perlatan canggih digunakan untuk berkomunikasi dengan joki.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan, untuk menjadi kliennya, praktek komplotan joki ini per orang peserta SBMPTN dikenak tarif Rp 100 - 400 juta. Dalam aksinya, sindikat joki ini mendapatkan keuntungan hinga Rp 6 miliar. Para kompolotan ini juga telah beroperasi kurang lebih 3 tahun.

"Pengungkapan kasus joki ujian SBMPTN ini berawal, adanya peserta ujian yang diketahui membawa peralatan perekam, mikrofon, dan ponsel," kata Akhmaf Yusep.

Lebih jauh Yusep menjelaskan, dari kedelapan tersangka komplotan joki, Polisi mengamankan 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera.

"65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera kecil, 44 mikrofon, dan barang barang bukti lainnya," ujarnya.

Sementara dalam menjalankan aksinya, peserta ujian diminta memakai kemeja lengan panjang yang telah dimodifikasi dan dipasang berbagai rangkaian alat seperti pewrekam mikrofon dan ponsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI No. 19 Tahun tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Juncto pasal 55 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dna denda paling banyak 10 miliar.

Joki Komplotan Polisi SBMPTN Internet