Perkuat Pemahaman Keluarga untuk Cegah Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak

Upaya pencegahan tindak kekerasan seksual pada anak, harus benar-benar direalisasikan dengan langkah yang terukur.

Perkuat Pemahaman Keluarga untuk Cegah Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (Bagian Pemberitaan MPR RI)

Wowsiap.com - Upaya pencegahan tindak kekerasan seksual pada anak, harus benar-benar direalisasikan dengan langkah yang terukur. Dimana peran aktif orang tua dalam memberi pemahaman terhadap keluarga terkait tindak kekerasan seksual, sangat penting.

“Penguatan berbagai langkah pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap anak harus konsisten dilakukan untuk menekan angka kasus kekerasan seksual di tanah air,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7).

Dikatakan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaporkan, ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022.

“Tindak kekerasan seksual terhadap anak di sejumlah kota di Indonesia, baik terjadi di lingkungan sekolah, di rumah bahkan di transportasi publik, juga merebak pada beberapa bulan terakhir,” ujarnya.

Menurutnya, angka itu menunjukkan kekerasan seksual marak terjadi pada anak. Sehingga diperlukan berbagai upaya pencegahan dari setiap lapisan masyarakat.

“Karena itu, pemahaman keluarga sebagai satuan masyarakat terkecil, terkait pencegahan tindak kekerasan seksual juga harus diperkuat secara konsisten. Penguatan pemahaman orang tua tentang berbagai upaya untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak, sangat penting dan harus menjadi prioritas,” tandasnya.

Dia juga mendorong para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, segera melakukan kolaborasi yang baik. Hal itu untuk mendorong penguatan pemahaman setiap keluarga, sehingga mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak.

“Upaya penguatan pemahaman keluarga terkait pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap anak, harus dengan langkah-langkah yang terukur. Hal itu agar upaya yang dilakukan memberi dampak nyata terhadap pengurangan jumlah kasus,” tegasnya.

Dia juga sangat berharap sosialisasi UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilakukan secara massif. Sehingga kesadaran masyarakat untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak, terus meningkat.

“Selain itu, saya juga mendorong agar pemerintah segera menyelesaikan sejumlah aturan teknis yang dipersyaratkan oleh UU No 12 tahun 2022. Agar upaya penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air, bisa dilakukan dengan seadil-adilnya, terutama bagi para korban,” tukasnya.

 

kekerasan seksual anak sosialisasi orang tua pencegahan