Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendukung terwujudnya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang transparan dan akuntabel.
Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Ist.)
“Hal tersebut sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Yakni dalam empat tahapan pembangunan IKN Nusantara, yang meliputi persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis (14/7).
Menurutnta, dalam beberapa rapat lintas kementerian/lembaga, KPK juga telah memberikan sejumlah masukan. Hal itu untuk mendorong akuntabilitas pada setiap tahapan prosesnya.
“Upaya pencegahan yang dilakukan KPK secara simultan merupakan pelaksanaan atas mandat UU KPK maupun Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). KPK kemudian membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari tim Direktorat Monitoring, Koordinasi dan Supervisi, dan Stranas PK,” ujarnya.
Dia menambahkan, Satgas melakukan pendampingan sesuai dengan tugasnya. Antara lain Direktorat Monitoring KPK, yang melakukan telaah terhadap UU IKN dan draft aturan turunannya untuk mengidentifikasi celah potensi korupsi dengan metode Corruption Risk Assessment (CRA).
“Kemudian, Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, yang fokus terkait penataan wilayah di Kalimantan Timur dan potensi korupsi yang muncul dalam proses pembangunan IKN. Lalu, Stranas PK yang mendorong upaya pencegahan korupsi melalui dua aksinya, yaitu implementasi renaksi kebijakan satu peta (one map policy) dan pengadaan barang dan jasa (PBJ),” tandasnya.
Fokus
Ipi menambahkan, beberapa fokus KPK terkait pembangunan IKN Nusantara antara lain terkait penyiapan lahan. Dimana dengan memperhatikan indikasi potensi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan-lahan di sekitar IKN.
“Termasuk juga transaksi pertanahan di sekitar IKN yang meningkat drastis; tumpang tindih lahan dan perizinan tambang, perkebunan, kawasan hutan dan migas. Kemudian, penyediaan tenaga kerja; pengelolaan aset-aset milik negara; proses pengadaan barang dan jasa, dan mekanisme pembiayaan,” paparnya.
Terkait dengan fokus tersebut, KPK juga melakukan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait seperti Bappenas, LKPP, Kementerian ATR/BPN, dan lainnya. KPK berharap dengan pendampingan ini, dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola dalam setiap tahapan proses pembangunan IKN Nusantara.
“Sehingga dapat mencegah celah dan potensi korupsi,” tukasnya. Dijelaskan, satu dari delapan fokus area dalam program perbaikan tata kelola pemerintahan daerah adalah Manajemen Aset Daerah.
Dimana pengelolaan aset sering kurang mendapatkan perhatian dalam tata kelola pemerintahan. Padahal aset merupakan sektor strategis dalam pemerintahan.
“Dari hasil identifikasi yang dilakukan, terdapat titik rawan dalam Manajemen Aset Daerah. Antara lain, pencatatan dan pengelolaan aset yang tidak transparan dan akuntabel; pengamanan aset yang tidak terkontrol; dan banyaknya aset yang dikuasai pihak ketiga,” ucapnya.
Ditegaskan, aset daerah yang tidak dikelola secara baik berpotensi terjadi tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hal itu disebabkan karena aset beralih kepemilikan ataupun dikuasai dan dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang.
“Selain itu, pemerintah daerah juga kehilangan potensi penerimaan asli daerah dari aset tersebut,” tuturnya.