Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, MK tetap akan menolak gugatan yang diajukan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. (Gelora Media Center)
“Indepedensi MK sudah hilang, meski sidangnya terbuka. Sidang tidak ada yang tertutup itu bukan jaminan tidak ada penyimpangan dan korupsi. Itu sudah terbukti, ada hakim MK yang korupsi,” tegasnya dalam Gelora Talk bertajuk Menyoal Putusan MK atas UU Pemilu: Pilihan Rakyat Makin Terbatas, Rabu (13/7).
Dia juga mempertanyakan banyaknya persidangan di MK yang tidak dilakukan pembuktian, meskipun dalam peraturan dimungkinkan. Namun, apabila Hakim Konstitusi berpandangan telah mengetahui perkaranya dan tidak perlu ada pembuktian lagi untuk memutus suatu perkara, maka asumsi tersebut sangat berbahaya.
“Terus untuk apa ada MK? Belum diperiksa sudah tahu sendiri hakimnya. Harusnya secara prosedural kita bisa debat panjang. Apakah sikap Hakim Konstitusi itu negarawan? Saya kira tidak,” ucapnya.
Jika hal itu terjadi kasus pidana atau perdata, lanjut Denny, sikap Hakim Konstitusi yang tidak menginginkan adanya pembuktian dalam suatu perkara, sangat berbahaya. Para tersangka atau para pihak dalam kasus perdata, bisa bisa bebas dengan asumsi yang salah hakim dalam memahami hukum tanpa disertai pembuktian.
“Kita memang sedang diuji kesabaran kita dengan logika-logika yang absurd semacam ini. Langkah formalitas, argumentasi dan legalitas kita sedang diuji betul. Kita sudah revolusioner untuk 30 kali menguji ini, karena menghormati konstitusionalitas. Tapi saya khawatir pada titik-titik tertentu, kesabaran itu akan hilang,” imbuhnya.