Catat! Berlaku 17 Juli, Ini Ketentuan Baru Layanan Kereta Api di Masa Pandemi

Ketentuan syarat perjalanan terbaru itu berlaku untuk operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter, dan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi yaitu KRL Jabodetabek

Catat! Berlaku 17 Juli, Ini Ketentuan Baru Layanan Kereta Api di Masa Pandemi

KAI Commuter

Wowsiap.com - Bagi pengguna transportasi kereta perlu mencatat, bahwa KAI Commuter akan menyesuaikan operasional perjalanan kereta api mengikuti ketentuan terbaru yang telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni Surat Edaran (SE) No.72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Ketentuan syarat perjalanan terbaru itu berlaku untuk operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter, dan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi yaitu KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, serta KA-KA Lokal di beberapa wilayah operasi.

Kepala Sekretaris Perusahaan KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh pada Senin (11/7/2022) menjelaskan, berdasarkan ketentuan SE No.72/2022, pengguna KA komuter diwajibkan untuk vaksin COVID-19 terlebih dahulu, sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal.

Adapun syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:
a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun,
b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi,
c. Menggunkan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.

“Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL. Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL,” kata Anne.

Sementara itu, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo sesuai dengan SE No.72/2022 diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh. Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapaitas pengguna paling banyak 100 persen dari ketentuan, dimana untuk ketentuan pelayanan penjualanan tiket KA Lokal perkotaan yaitu 100 persen untuk penjualan tiket dengan tempat duduk, dan tambahan kuota 50 persen penjualan tiket tanpa tempat duduk.

Saat ini, operasional KRL Jobodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04:00 – 24:00 WIB dengan 1.081 perjalanan per harinya. Sementara itu untuk operasional KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05 – 18.30 WIB. sedangkan untuk hari libur atau pada akhir pekan Sabtu dan Minggu beroperasi sebanyak 24 perjalanan mulai pukul 05.05 – 20.17 WIB.

Petugas juga akan selalu melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna, terutama di jam-jam sibuk. Untuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk, pengguna KRL diimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan.

Sedangkan operasional pelayanan KA Lokal di wilayah Merak tiap harinya tetap mengoperasikan 14 perjalanan. Untuk pelayanan perjalanan KA Lokal di wilayah 2 Bandung, KAI Commuter tetap mengoperasikan sebanyak 58 perjalanan tiap harinya.

Sementara untuk pelayanan perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres di wilayah Yogyakarta dengan relasi Yogyakarta-Kutorjo PP, dioperasikan sebanyak delapan perjalanan tiap harinya. Sedangkan untuk operasional pelayanan perjalanan KA Lokal di wilayah Surabaya, tiap harinya mengoperaasikan sebanyak 60 perjalanan.

Untuk merencanakan perjalanan dengan KA Lokal, mulai dari pemesanan dan pembelian tiket serta melihat jadwal dan ketersediaan tiket, para pengguna dapat mengakses aplikasi KAI Access.

KRL KAI Kereta Api Jabodetabek Kemenhub COVID-19 Pandemi Surat Edaran Syarat Kereta Api