Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Yakni untuk memastikan asupan makanan sehat dan gizi seimbang terpenuhi.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Biro Pemberitaan DPR RI)
“Hal ini juga menjadi kewajiban negara, sebab anak-anak akan menjadi generasi penerus bangsa,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (11/7).
Menurutnya, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Yakni untuk memastikan asupan makanan sehat dan gizi seimbang terpenuhi bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu menyusui serta anaknya.
“RUU KIA mengatur terjaminnya pelayanan serta pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana bagi kesejahteraan ibu dan anak. Termasuk dalam hal nutrisi,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga wajib memberikan bantuan kepada ibu dan anak yang secara ekonomi kesulitan mendapat pemenuhan gizi baik. Selama ini telah tersedia layanan kesehatan dan pengobatan gratis dari pemerintah.
“Salah satunya melalui BPJS Kesehatan. Akan tetapi hal itu tidak cukup karena belum ada jaminan pemberian asupan makanan sehat dan gizi seimbang bagi ibu hamil, melahirkan, dan menyusui serta anaknya,” tandas Puan.
Dikatakan, banyak masalah malnutrisi terjadi di berbagai pelosok negeri. Masalah stunting juga masih banyak di Indonesia.
“Harus ada upaya tambahan yang perlu kita lakukan untuk membenahi persoalan ini. Salah satunya lewat RUU KIA,” tegasnya.
Santunan
Dalam Pasal 27 draf RUU KIA disebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak. Yakni yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar.
“Bantuan dan santunan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, makanan pendamping air susu ibu (ASI) dan makanan tambahan. Selain itu, pemerintah juga berkewajiban memberikan layanan kesehatan dan pengobatan gratis dan/atau pemberian perlengkapan anak kepada masyarakat kurang mampu,” paparnya.
Ditegaskan, pemberian bantuan dan santunan dilaksanakan secara terukur dan tepat sasaran serta bersifat insidental dan/atau berkelanjutan. Lewat RUU KIA, lanjutnya, pemerintah wajib merumuskan perencanaan serta melaksanakan kebijakan dan program KIA.
“Pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan KIA dalam APBN dan APBD. Termasuk pada program pemenuhan gizi,” imbuhnya.
Dengan adanya RUU KIA, Puan berharap kebutuhan nutrisi Ibu dan anak dapat lebih terjamin. RUU KIA juga diharapkan dapat menurunkan angka stunting yang masih tinggi di Indonesia.
“Ketika ibu dan anak sejahtera, generasi Indonesia pasti akan berkualitas. RUU KIA dibutuhkan dalam menyambut generasi emas Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, RUU KIA mengatur pelibatan keluarga dalam pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak. Yang meliputi pemenuhan hak dasar keluarga, khususnya kebutuhan dasar ibu dan anak secara layak.
“Kemudian pembentukan tempat tinggal keluarga ramah anak, perlindungan ibu dan anak dari kerentanan keluarga, serta dukungan terhadap pemenuhan KIA. Kemampuan keluarga tersebut dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memperkuat dan memberikan dukungan pembangunan keluarga sejahtera,” tukasnya.