Anggap DPD RI Tak Punya Legal Standing, MK Kaburkan Amanah Konstitusi

Dewan Perwakilan Daerah RI menolak keras pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi, yang mengatakan DPD RI tidak memiliki legal standing untuk menggugat ketentuan presidential threshold (PT) 20 persen.

Anggap DPD RI Tak Punya Legal Standing, MK Kaburkan Amanah Konstitusi

Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)

Wowsiap.com – Dewan Perwakilan Daerah RI menolak keras pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi, yang mengatakan DPD RI tidak memiliki legal standing untuk menggugat ketentuan presidential threshold (PT) 20 persen. Dimana hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pernyataan tersebut sangat melukai DPD RI sebagai lembaga legislatif dan tentunya sangat mengganggu hubungan antar lembaga negara,” kata Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, Sabtu (9/7).

Menurutnya, dengan pernyataan hukumnya yang fatal tersebut, MK seolah tidak mengakui eksistensi atau keberadaan lembaga DPD RI. Selain itu, mengaburkan amanah konstitusi yang memberikan kewenangan legislasi kepada lembaga DPD RI.

“Dalam konteks ini, kami minta MK secara kelembagaan memberikan klarifikasi secara jelas kepada publik. Hal itu agar tidak terjadi kesalahpahaman publik tentang keberadaan lembaga DPD RI,” ujarnya.

Apalagi, DPD memilki legitimasi electoral dan merupakan lembaga perwakilan layaknya DPR RI, yang merupakan bagian dari lembaga MPR RI. Secara hukum, MK seharusnya memahami bahwa setiap UU atau peraturan perundang-undangan lainnya memilki dampak sosial, politik, dan hukum kepada setiap warga negara yang wajib dilindungi oleh negara.

“Maka adalah tidak etis jika MK secara diskriminatif menolak gugatan terhadap suatu UU yang dilayangkan oleh masyarakat, baik secara pribadi maupun lembaga kepada MK. Tidak terkecuali gugatan terhadap pasal 222 UU Pemilu,” tandasnya.

Dimana UU tersebut telah digugat berkali-kali dan mendapatkan keputusan dissenting opinion oleh empat dari sembilan hakim MK dengan alasan kaidah hukum open legal policy DPR RI.

“Yang dinilai MK sebagai lembaga tunggal dalam sistem perwakilan. Jika DPD RI sebagai lembaga legislatif yang memilki instrumen legislasi seperti DPR ditolak gugatan hukumnya, lalu aspirasi gugatan masyarakat terhadap UU Pemilu yang inkonstitusional ini harus disalurkan melalui lembaga politik atau lembaga legislatif yang mana lagi,” tegasnya.

 

legal standing PT MK DPD RI UU