Komisi II DPR RI siap membicarakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. (Biro Pemberitaan DPR RI)
“Yakni alokasi untuk tiga provinsi baru di Papua, termasuk untuk di Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan,” kata anggota Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda dalam pesan suaranya, Minggu (3/7).
Kendati demikian, Komisi II menyadari bahwa itu hal tersebut sangat penting untuk diakomodir pada Pemilihan Umum 2024. Dia menyatakan, akan segera membicarakannya pada masa sidang akan datang dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
“Termasuk kami membuka opsi jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan persoalan tersebut. Karena itu, kami anggap juga cukup mungkin untuk dikeluarkan terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada terkait Pemilu 2024 yang akan datang,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses pembahasan akan dilakukan bersama pemerintah. Namun kalau mau cepat, Presiden dapat mengeluarkan Perppu.
“Pembahasan tersebut antara lain mengenai jumlah dapil, jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penangan Pemilu dan Pilkada yang terkodifikasi dan lain sebagainya,” tandas dia.