Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dinilai lebih cepat ketimbang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Dok. Partai Golkar)
“Kalau mau cepat, dan ini kan perubahannya sudah tahu dan sudah pasti perubahannya cuma jumlah kursi daerah pemilihan (dapil) terkait daerah otonomi baru (DOB) Papua. Saya kira lebih tepat pakai Perppu saja,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, pihaknya akan kembali membahas hal tersebut melalui rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terkait perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Tinggal nanti kesepakatan dengan pemerintah, apakah itu bentuknya revisi undang-undang dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah,” ujarnya. Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan harapannya agar revisi UU Pemilu bisa selesai pada akhir tahun 2022.
“Sebab pada bulan Februari mendatang sudah ada kegiatan atau tahapan KPU yang menetapkan dapil. Sehingga dengan begitu, ketentuan tentang dapil harus sudah siap,” tandasnya.
Termasuk DOB Papua yang diikutsertakan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 mendatang.