Pengesahan RUU Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI, menimbulkan implikasi lain terkait Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. (Biro Pemberitaan DPR RI)
“Undang-Undang Pemilu memang harus direvisi. Alasannya sederhana yaitu pemekaran provinsi memiliki konsekuensi perubahan daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin.
Menurutnya, dengan penambahan jumlah provinsi di Papua tersebut, otomatis ada penambahan jumlah anggota DPD RI. Yang mana basis pemilihannya adalah provinsi.
“Bahkan ketiga provinsi baru di Papua ini, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, juga harus diikutkan keterwakilannya dalam Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan penetapan dapil untuk tingkat nasional tersebut, adalah bagian dari lampiran UU Pemilu,” ujarnya.
Sehingga otomatis penambahan provinsi memerlukan perubahan dapil. Itu artinya UU Pemilu yang berlaku sekarang harus direvisi. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam internal Komisi II DPR sendiri juga masih mendalami terkait rencana revisi UU Pemilu.
“Sekaligus juga membicarakannya dengan pihak pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri serta penyelenggara Pemilu,” tandasnya.